Thursday, October 6, 2016

Apa! Pria Ini Hanya Beri Jempol Di FB Divonis Penjara 32 Tahun, Kok Bisa Sih?

Wah-wah memang dunia perfacebookan memang sangatlah dahsyat sampai-sampai menyangkut kerana hukum, memang ada banyak masalah-masalah yang sering terjadi di facebook sampai berujung ke dunia hukum dan mau tak mau sanksi pun harus siap diterima oleh sipelaku.

Nag tapi ada apa sih yang terjadi dengan seorang pria ini, kok hanya memberikan jempol di facebook sampai bisa dia dikenakan sanksi sampai 32 tahun penjara. Wah pasti jika melihat dari vonisnya sangatlah berat kasus yang ia lakukan.

Apa! Pria Ini Hanya Beri Jempol Di FB Divonis Penjara 32 Tahun, Kok Bisa Sih?
Image By Google

Tapi coba kita simak baik-baik kenyataannya, si pria cuma memberikan sebuah jempol tidaklah lebih, oke mari sama-sama kita simak yang satu ini untuk menjawab semua rasa penasaran kita, tapi kisah yang satu ini bukan berasal dari Indonesia kok tapi di Negara Thailand, hmmm ada dengan Negara Tony Jaa.

Kasus kali ini menimpa salah seorang pria asal Thailand yang bernama Thanakorn Siripaiboon,  karena ia memberikan sebuah like atau jempol pada sebuah postingan yang berada di dinding facebook. Layaknya kita yang sering memberikan like pada sebuah postingan.

Untuk dari Thailand sendiri, Negara yang berbentuk Monarki Konstitusionalnya adalah seorang Raja yang menjadi sebagai suatu pemegang kekuasaan tertinggi setelah perdana menteri. Nah karena itulah di Negara sistem Kekerajaan di Thailand sangatlah dijunjung tinggi oleh rakyatnya dan apapun semua yang menyangkut atau suatu bentuk yang diperuntukkan untuk menyinggung kepemimpinan Raja maka dianggap sebagai suatu ancaman bagai Negara walaupun itu hanyalah sebuah kritikan saja.

Akhirnya karena suatu tindakan kecerobohan kecil saja dari Thanakorn, ia harus menerima kepahitan dalam hidupnya dikarenakan pada saat itu tengah asiknya berselancar di medsos, ia melihat ada sebuah kiriman foto di dinding facebook dari salah satu komunitas ‘’National Institute of Red Shirts’’ yang anti terhadap kepemerintahan Raja Thailand.

Karena ternyata apa yang didapatinya merupakan sebuah foto dari Raja Sri Rama Thailand, Bhumibol Adulyadej yang diketahui hasil dari editan photoshop untuk dijadikan sebuah meme lucu. Dan apa yang terjadi selanjutnya adalah karena tertarik akan foto itu, akhirnya Thanakorn meng-Like meme lucu tersebut.

Nah karena ada himbauan atau peraturan dari kerajaan yang menyebutkan bahwa ‘’Bagi siapa saja yang berani mencemarkan nama baik Raja maka hal ini akan dianggap sebagai suatu tindak pidana berat serta si pelaku akan mendapatkan hukuman atau dijatuhi minimal 15 tahun penjara.’’

Tak tinggal diam, dengan cepat para pihak kepolisian Thailand bergegas melakukan pencarian atas alamat dari para anggota komunitas tersebut untuk segera melakukan penangkapan. Ada lebih dari 20 orang anggota yang berhasil diamankan termasuk salah satunya adalah Thanakorn. Arahpun berkata lain saat pengadilan telah menetapkan sanksi terhadap tersangka termasuk Thanakorn sendiri yang divonis penjara selama 32 tahun, disebabkan karena memberikan sebuah Jempol di foto tersebut.

Dan adapun kasus sebelumnya yang menimpa dua orang pemuda yang mengkritik kepemerintahan telah melakukan tindak korupsi, karena hal ini mereka mendapatkan hukuman dengan dipenjarakan, dan anehnya lagi ketika ia baru menjalani proses hukuman mereka telah ditemukan maaf (Tewa*) didalam penajara, nah apakah ketakutan ini akan terjadi pada Thankorn.

Nah itulah tadi teman-teman dalam sistem kepemerintahan Negeri Thailand yang tidak main-main dalam hukumnya atas nama kerajaannya. Wah untunglah di Indonesia tidak terjadi seperti di Thailand.

Oke sampai disini dulu yah kita akan bertemu dan berjumpa lagi pada artikel menarik berikutnya dan semoga apa yang telah kita simak dapat bermanfaat dan menambah wawasan kita sama-sama oke daaah.

Artikel Terkait

Apa! Pria Ini Hanya Beri Jempol Di FB Divonis Penjara 32 Tahun, Kok Bisa Sih?
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email